Syarat Balik Nama Mobil: Siapkan Kelengkapan Dokumen Berikut Ini

Syarat Balik Nama Mobil

Syarat Balik Nama Mobil – Apakah kamu baru saja membeli mobil bekas? Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengurus dokumen balik nama mobil.

Syarat Balik Nama Mobil

Contents

Balik nama mobil adalah sebuah proses mengganti data kepemilikan pada dokumen kendaraan bermotor yang sah ke pemilik yang baru.

Tujuan dari balik nama mobil adalah mengganti identitas yang tertera di STNK dan BPKB agar semua kelengkapan dokumen kendaraan tersebut menjadi seratus persen menjadi hak milik kamu.

Balik nama mobil juga membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Peraturan tersebut tertulis dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan bahwa jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.

Enggak mau repot kan? Yuk intip kelengkapan dokumen apa saja yang diperlukan, cara dan alur untuk mengurus balik nama mobil berikut mulai dari ganti nama STNK sampai BPKB.

Eits, jangan lupa, untuk mengurus dokumen ini lebih baik cari informasi terkait peraturan balik nama kendaraan di daerah tempat tinggal terdekat Sahabat.

Sebab, setiap daerah biasanya punya syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda termasuk biaya balik nama mobilnya. Tapi secara umum prosesnya akan seperti ini:

Siapkan kelengkapan dokumen untuk ganti nama STNK

Semua proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai syarat balik nama mobil adalah:

  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp 6.000,-

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.

Pergi ke kantor Samsat untuk cek fisik mobil

Kalau semuanya sudah disiapkan, segera pergi ke kantor Samsat terdekat untuk mengikuti proses cek fisik kendaraan. Tes ini dilakukan oleh petugas Samsat untuk mengecek nomor mesin kendaraan, nomor rangka dan menggosok stiker khusus yang ditempelkan.

Setelah proses cek fisik selesai, petugas akan memberikan formulir yang harus Sahabat isi sesuai data pada STNK untuk proses selanjutnya yaitu menyerahkan berkas ke loket.

Serahkan bukti cek fisik, STNK asli beserta fotokopi, fotokopi BPKB, fotokopi KTP Sahabat sebagai pemilik baru, serta kuitansi ke petugas loket Samsat.

Di sini kamu harus bayar sesuai tagihan untuk melunasi biaya administrasi. Setelah bayar, simpan bukti pembayaran dan STNK mobil dengan nama Sahabat pun akan diberikan.

Waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan STNK ini tergantung pada kebijakan Samsat setempat. Cek juga nama yang tertera pada STNK untuk menghindari salah ketik.

Kalau sudah selesai, langkah selanjutnya adalah pembuatan BPKB baru. Pembuatan BPKB baru dapat dilakukan di Kantor Polda setempat dengan membawa STNK asli yang baru dengan nama Sahabat.

Mungkin Sahabat bertanya-tanya kenapa proses balik nama mobil harus diawali dengan penggantian nama di STNK lebih dulu? Sebab STNK adalah alat bukti yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh SATLANTAS yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan.

Sahabat tidak bisa jika hanya melakukan proses balik nama STNK atau BPKB saja. Kedua surat ini wajib diubah bersamaan ketika melakukan proses balik nama.

Proses balik nama BPKB mobil di Polda

Setelah Sahabat mendapat STNK dengan nama baru, proses selanjutnya adalah menuju ke kantor Polda setempat. Proses ganti nama mobil pada BPKB baru bisa dilakukan dengan membawa STNK asli dengan nama Sahabat.

Ada beberapa berkas lagi yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

  1. Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  2. Fotokopi KTP (pemilik baru)
  3. Fotokopi BPKB
  4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
  5. Fotokopi kuitansi pembelian
  6. BPKB asli

Sesampainya di Polda, Sahabat hanya tinggal mengisi formulir yang diberikan. Pastikan data-datanya sesuai alias tidak ada kesalahan dalam menuliskannya.

Kemudian duduk manis dan ikuti langkahnya sampai dengan melunasi sejumlah tagihan dibayarkan ke Bank. Sahabat akan dapat tanda terima dan simpan baik-baik berkas ini untuk pengambilan BPKB di loket berbeda dengan mencocokkan data yang sudah ditulis.

Waktu pengambilan BPKB mobil pun tergantung kesibukan dan banyaknya antrean. Namun biasanya proses pengerjaan BPKB baru berlangsung 5 hari kerja, selebihnya BPKB sudah bisa diambil dengan menyerahkan tanda terima dan dokumen yang dibutuhkan.

Berapa biaya yang harus disiapkan?

Biaya balik nama mobil cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Namun secara umum Sahabat bisa melihat rincian biaya sebagai berikut.

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil. Umumnya sekitar Rp 100 ribu.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB. Jumlahnya sekitar 1 persen dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta. Biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
  3. Biaya pembuatan STNK baru Rp 200 ribu.
  4. Biaya TNKB sebesar Rp 100 ribu,
  5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250 ribu
  6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375 ribu.

Perlu dicatat, rincian biaya di atas belum termasuk ongkos bensin menuju Polda dan Samsat, makan siang sampai fotokopi berkas-berkas yang diperlukan.

Kalau pakai biro jasa aman nggak ya?

Bagi Sahabat yang nggak punya waktu luang, apalagi males banget ngurus dokumen sana-sini, tak ada salahnya kok coba pakai biro jasa. Sahabat hanya perlu mencari biro jasa balik nama mobil terpercaya (biasanya sih atas rekomendasi rekan sejawat) dan menyiapkan berkas-berkas yang sudah disebutkan.

Mereka yang sudah terbiasa mengurus beginian pasti lebih lihai dan cepat prosesnya tergantung permintaan pelanggan. Tapi Sahabat juga harus rela merogoh kocek lebih dalam karena ada biaya jasa yang harus bayar.

Untuk mengurus balik nama dengan biro jasa, biaya yang dikeluarkan pun bervariasi. Kalau hanya balik nama mobil, ongkos jasanya saja berkisar Rp 150 – Rp 180 ribu. Angka ini bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi biro jasanya. Perlu diingat, nominal tersebut belum termasuk biaya administrasi Samsat, Polda, BPKB dan lain-lain lho ya!

Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments