Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online – Bagi siapa saja yang memiliki kendaraan baik itu motor maupun mobil, tentunya membayar pajak sudah menjadi suatu keharusan.
Sebelum Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, alangkah baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu berapa besarnya pajak yang harus di bayarkan. Sekarang ini Anda bisa dengan mudah melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor karena bisa dilakukan secara online.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online
Contents
Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, sekarang ini tidak perlu repot lagi menghitung pajak secara manual dengan melihat kode-kode dan apa saja yang termasuk ke dalam pajak mobil melalui STNK kendaraan yang Anda miliki.
Untuk Anda yang ingin melakukan pengecekan pajak kendaraan, kini Anda bisa melihat langsung pada website maupun aplikasi resmi Samsat Nasional.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Sebelum mengetahui cara cek pajak kendaraan bermotor secara online, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pajak kendaraan bermotor? Pajak kendaraan bermotor adalah pajak pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Seperti yang tercantum dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomer 28 tahun 2009, bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor, akan dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Adapun hal-hal yang menjadi subjek dari pajak ini adalah kendaraan bermotor yang Anda miliki beserta dengan gandenganya dan dioperasikan di berbagai jenis jalan/jalur.
Menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara untuk bisa taat akan pajak dan membayarnya tepat waktu. Dalam mempermudah kegiatan ini, Anda bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan melalu website ataupun aplikasi khusus.
Mempermudah proses pembayaran, menghindari keterlambatan ketika ingin membayar pajak kendaraan. Dapatkan berbagai informasi penting mengenai pajak ini melalaui website ataupun aplikasi di bawah ini.
Cek Pajak Kendaraan Melalui Website
Cara mengecek info pajak kendaraan melalui website dapat dilakukan dengan cara mengunjungi situs layanan pajak yang sudah terdaftar pada daerah masing-masing. Adapun beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan website untuk pengecekan pajak kendaraan resmi antara lain:
- DKI Jakarta: http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB
- Jawa Tengah: http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
- Jawa Timur: http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas
- Banda Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id/
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- Sulawesi Tengah: http://dispenda.sultengprov.go.id/addons/pkb.php
Untuk bisa menggunakan layanan dari website tersebut, Anda perlu memasukkan nomor kendaraan dan NIK sebelum mendapatkan informasi pejak kendaraan Anda.
Bagi Anda yang berada di luar provinsi tersebut, pengecekan pajak kendaraan bermotor dan pembayaran belum tersedia dalam layanan online, maka Anda harus melakukan pembayaran secara manual atau mendatangi langsung ke kantor Samsat di daerah Anda.
Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi Resmi Samsat Nasional
Proses pengecekan pajak kendaraan bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Agar dapat digunakan, Anda harus mengunduhnya terlebih dahulu, lalu masukkan data diri dan kendaraan.